BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yohn Benhur G. Pangaribuan, menegaskan bahwa pada tahun pajak ini, pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax.
Langkah ini diambil menyusul transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyederhanakan layanan perpajakan.
Benhur menjelaskan bahwa penggunaan Coretax merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform yang lebih efisien dan transparan.
"ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam beradaptasi dengan sistem baru ini," katanya, Senin, 23 Februari 2026.
Sistem Coretax sendiri menawarkan berbagai kemudahan dibandingkan metode e-Filing sebelumnya. Salah satu fitur unggulannya adalah data yang terisi secara otomatis atau pre-populated.
Dengan fitur ini, informasi penghasilan dan bukti potong pajak ASN biasanya sudah tersedia di dalam sistem, sehingga pengguna hanya perlu melakukan validasi dan verifikasi data tanpa harus menginput ulang secara manual dari awal.
Benhur mengimbau seluruh ASN di Kota Palangka Raya untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu akhir pada 31 Maret.
Pelaporan lebih awal sangat disarankan guna menghindari kendala teknis, mengingat sistem ini masih tergolong baru dan kemungkinan akan mengalami lonjakan trafik yang tinggi pada akhir masa pelaporan.
Selain kemudahan teknis, ASN diminta untuk memastikan NIK mereka telah terintegrasi sepenuhnya sebagai NPWP agar proses login pada portal Coretax berjalan lancar.
Pihak Setda juga berkoordinasi dengan instansi perpajakan setempat untuk memberikan pendampingan jika terdapat ASN yang masih mengalami kesulitan dalam mengoperasikan platform digital tersebut, terutama terkait mekanisme Passphrase dan tanda tangan elektronik.
Menutup arahannya, Benhur menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah cerminan disiplin dan integritas seorang aparatur negara.
Dengan melaporkan SPT tepat waktu melalui sistem Coretax, ASN tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendukung kedaulatan pembangunan daerah dan nasional melalui sektor penerimaan pajak yang dikelola secara modern. (HENDRI/H)
ASN Pemko Palangka Raya Wajib Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Coretax
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triwulan I 2026, 545 Aduan Warga Palangka Raya Masuk di Aplikasi LAPOR
Tanah Sengketa di Palangka Raya Masih Digarap, Kuasa Hukum Lapor ke Kejati Kalteng
Pemkab Kotim Perbarui Sistem Absensi ASN untuk Cegah Kecurangan
Dukung Pelayanan Optimal, LPKA Palangka Raya Perkuat Sistem Keamanan Kebakaran
Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya Tekankan ASN Palangka Raya Hemat Energi, Disiplin dan Tingkatkan Kinerja
Fairid Naparin: Dugaan ASN Selingkuh Diproses Lewat Inspektorat Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







