BORNEONEWS, Palangka Raya – Kaharingan Institute Indonesia mendorong penyederhanaan perizinan pertambangan rakyat agar masyarakat lebih mudah memperoleh legalitas.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah.
“(Harapannya bisa disederhanakan), agar masyarakat lebih mudah dan legal. Jangan sampai biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp100 juta hingga Rp1 miliar,” kata Ketua Kaharingan Institute Indonesia, Wacino di Palangka Raya, Senin, 13 April 2026.
Ia menyebut biaya tersebut sangat memberatkan masyarakat yang sehari-hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurutnya, penyederhanaan diperlukan agar masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang ada secara legal.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat mau mengikuti regulasi seperti tetap membayar pajak bahkan sampai penguatan aspek lingkungan serta sosial diperbaiki.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin mendukung harapan masyarakat untuk mempermudah perizinan.
“Sebenarnya kami juga mendukung penyederhanaan perizinan. Tapi semua keputusan dan perizinan tambang rakyat ada di pemerintah pusat,” sebut dia. (HERMAWAN DP/j)
Dorong Legalitas Tambang Rakyat di Kalteng, Kaharingan Institute Minta Penyederhanaan Perizinan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPMPTSP Kotim Ajak Pelaku IRTP Manfaatkan OSS-RBA untuk Lengkapi Legalitas Usaha
Kanwil Kemenkum Kalteng Serahkan SKT Partai Gerakan Rakyat Kalteng
Dinkes Pulang Pisau Gelar Bimtek Keamanan Pangan, 30 UMKM Dibekali Syarat Perizinan IRTP
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Penjara 2 hingga 3 Tahun
Kedubes Korsel-ISDS Ajak Mahasiswa Sumbang Gagasan untuk Perkuat Hubungan RI-Korea Selatan
Pemko Palangka Raya Bahas Penyesuaian Penggunaan Banpres Karhutla Bersama Kemendagri
Komentar (0)
Memuat komentar…







