BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jefri Era Pranata, salah seorang praktisi hukum di Pangkalan Bun mengungkapkan, perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan, sekalipun dengan dalih penarikan kendaraan kredit yang bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan Jefri menyikapi terungkapnya penyitaan sepihak oleh orang-orang yang diduga debt collector, saat kendaraan parkir di jalan di daerah Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. "Jangan pernah serahkan kendaraan kepada juru tagih saat dicegat di jalanan," ungkapnya.
Menurut Jefri, perampasan kendaraan di jalan yang masih terikat leasing (perusahaan pembiayaan) oleh juru tagih merupakan tindakan melawan hukum dan bisa diproses di pengadilan.
"Masyarakat harus memahami bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar aturan yang ada," terangnya.
Jefri menilai, perampasan seperti itu terjadi karena kurangnya pengetahuan konsumen. Menurutnya, kendaraan konsumen bisa diambil oleh pihak pembiayaan, jika sudah ada penetapan dari pengadilan. "Sebab pihak pembiayaan sendiri sudah menjaminkan Fidusia ke pengadilan," jelasnya.
Ia menyarankan, jika debt collector tidak menunjukkan surat penetapan dari pengadilan, maka pertahankan kendaraan, jangan sampai dilepas begitu saja. "Jika tetap memaksa bahkan ada intimidasi laporkan saja ke polisi, itu tindak pidana," cetusnya.
"Intinya, jika merasa dirugikan jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)
Debt Collector tidak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota TNI Korban Pengeroyokan Debt Collector Disarankan Gugat Perdata
Mengurai Kepadatan Kendaraan, Kotim Akan Buat Jalur Alternatif, Jalan Mana Saja?
Dua Minggu Lagi Jalan Pangkalan Bun-Kolam Bisa Dilewati Kendaraan
Kendaraan Bermuatan Besar Perparah Kerusakan Jalan Pangkalan Bun - Kolam
Polisi Temukan Sabu di Tangan Debt Colector Pengeroyok Anggota TNI
Kapolres Palangka Raya Benarkan Ada Anggota TNI Dikeroyok Dept Collector
Komentar (0)
Memuat komentar…

