BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja.
"Fokus utama dari kerja sama ini adalah memberikan jaminan sosial yang layak bagi para pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di wilayah Kota Cantik," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Jayani, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilar penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan hidup di sektor non-formal.
Jayani menjelaskan bahwa pekerja sektor informal, seperti pedagang pasar, petani, buruh harian lepas, hingga pengemudi ojek online, memiliki risiko kerja yang tidak kalah besar dibanding pekerja kantoran.
Oleh karena itu, kehadiran negara melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat krusial untuk mengantisipasi risiko-risiko yang tidak diinginkan.
"Kami berharap sinergi ini tidak hanya berhenti pada tataran sosialisasi, melainkan mampu menjangkau hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Kami juga siap mendukung penuh berbagai inovasi dan kemudahan akses pendaftaran agar para pekerja informal dapat dengan mudah menjadi peserta aktif," ujarnya.
Melalui perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal diharapkan bisa mendapatkan kepastian jaminan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).
"Keamanan finansial ini akan memberikan ketenangan bagi pekerja dan keluarga mereka, sehingga produktivitas kerja pun dapat terus meningkat," jelasnya.
Langkah perluasan kepesertaan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menekan angka kemiskinan ekstrem.
Dengan adanya bantalan sosial yang kuat, masyarakat rentan diharapkan tidak langsung jatuh ke dalam kesulitan ekonomi yang mendalam apabila terjadi risiko kerja atau musibah di kemudian hari. (HENDRI/H)
Pemko Palangka Raya Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja Informal
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Ungkap Backlog Rumah Palangka Raya Capai 36.265 Unit, 4.641 KK MBR Belum Punya Hunian Layak
Pemko Targetkan 10.636 Rumah Layak untuk MBR dalam 5 Tahun
15.647 Pekerja Rentan di Lamandau Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Perda Baru Palangka Raya Wajibkan Pemberi Kerja Lindungi Pekerja, Ada Sanksi Jika Tak Patuh
Nenie Minta Pemko Selamatkan Stigma Kota Tercemar yang Menghantui Palangka Raya
Serapan Belanja Baru 40,46 Persen, Fraksi NasDem Minta Pemko Palangka Raya Lakukan Evaluasi
Komentar (0)
Memuat komentar…







