BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Tahun Anggaran 2025 akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan penggunaan sementara dana tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada empat perangkat daerah.
Perangkat daerah tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.
"Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan," kata Suyuti seperti dikutip borneonews pada Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Suyuti, pada prinsipnya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun kondisi tersebut ditempuh untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang harus segera diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025. (HERMAWAN DP/j)
Pemprov Kalteng Bakal Ganti Dana DBH-DR
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ganggu Perekonomian Warga, Pemprov Kalteng Salurkan 2.000 Paket Sembako di Murung Raya
Pemprov Kalteng Perkuat Dukungan Air Bersih dan Kesehatan bagi Warga Terdampak Karhutla
Pemprov Kalteng Salurkan 86.200 Liter Air Bersih ke Enam Wilayah Terdampak Kekeringan
Pemprov Kalteng Salurkan 2 Ribu Paket Sembako ke Masyarakat Bartim
Pemprov Kalteng Perkuat Perlindungan Masyarakat di Tengah Darurat Karhutla
PKB Minta Pemprov Kalteng Segera Anggarkan Rehabilitasi SMAN 1 Cempaga yang Terbakar
Komentar (0)
Memuat komentar…







