BORNEONEWS, Sampit - Soal tidak aktifnya Otjim Supriatna sebagai anggota DPRD Kotim karena terbelit kasus tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu sudah diplenokan oleh DPD Golkar Kotim. Hasil dari pleno itu pengurus sepakat agar Otjim diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Sudah kita plenokan beberapa waktu lalu, dipimpin langsung oleh ketua harian, Abdul Haris," kata Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi kepada Borneonews, Jumat (21/4/2017).
Menurut Abdi, pihaknya saat ini tinggal menunggu persetujuan dari DPD Provinsi dan DPP Golkar. Untuk memproses hasil pleno mereka tersebut apakah nanti disetujui atau tidak, karena proses pemberhentian harus ada persetujuan pusat. "Karena dengan ketidakhadiran Pak Otjim sebagai wakil ketua Komisi III tentu merugikan partai," ujar Abdi.
Selain itu, menurut Abdi, mereka juga tengah menunggu keputusan dari BK lantaran, dalam tata tertib dewan enam kali berturut-turut anggota dewan tidak ikut dalam paripurna maka dapat diberhentikan, sementara Otjim sudah lebih enam kali.
Otjim Supriatna menjadi tersangka kedua yang sudah ditahan dalam kasus korupsi proyek senilai Rp3,257 miliar yang bersumber dari DAK DR 2001 di Dinas Kehutanan. Saat itu, Otjim menjabat sebagai kepala dinasnya. (NACO/B-8)
Kasus Otjim Sudah Diplenokan, Pengurus Sepakat di-PAW
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini Alasan DPD Golkar Kotim Ajukan PAW Otjim
Hari Ini Vonis terhadap Anggota DPRD Kotawaringin Timur Otjim Supriatna
Sore Ini Sidang Pembacaan Putusan Otjim Supriatna
Anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna Divonis Satu Tahun Penjara
Otjim Supriatna Terbukti Terlibat Korupsi Senilai Rp3,8 Miliar
Kalau Terima Putusan Hakim, Otjim Supriatna akan ....
Komentar (0)
Memuat komentar…

