BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Korupsi dana tunjangan daerah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas yang dilakukan oleh juru bayar Cornedi nilainya cukup fantastis untuk kelas pelaku tunggal. Pasalnya, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu jumlahnya mencapai Rp 6.276.031.233,- yang berlangsung sejak tahun 2014. Ironisnya, uang sebanyak itu hanya digunakan untuk foya-foya pelaku.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Subroto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andrianto Budi Santoso kepada Bornoenews di kantornya, Selasa (16/5/2017). "Kami sudah melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum untuk di sidangkan di pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata dia.
Ia menjelaskan pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI terkait korupsi uang tunjangan daerah yang dilakukan juru bayar Cornedi. Uang itu digunakan Cornedi untuk membeli barang-barang antara lain satu unit mobil Honda Odissey warna hitam B 1504 TZZ, satu unit mobil Honda HRV KH 9 NY, satu unit mobil Honda CRV KH 99 AA, satu unit Kawasaik R6 dan satu unit Honda Vario.
"Barang bukti serta berkas dari tersangka Cornedi sudah kami terima, tersangka dikenakan pasal 8 juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor," pungkas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Uang Korupsi Tunjangan Daerah Dinas Kesehatan Capai Rp6 Miliar
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabid Paud Beberkan Rencana Penggunaan Dana Korupsi OTT Disdik Kapuas
Anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna Bayar Denda Perkara Korupsi
Korupsi Dana Hibah DAD Kotim Berlanjut, Kini Giliran Sang Adik Bakal Menyusul
Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Kedua Korupsi Dana Hibah DAD Kotim
Kasus Korupsi DAD Kotim, Jaksa masih Fokus Teliti Berkas
KPK Gugah Komitmen Anti Korupsi di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…

