BORNEONEWS, Palangka Raya - Izin Pangkalan LPG 3 KG di Jalan S Parman, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, atas nama pemilik Arbainah ternyata sudah tidak berlaku lagi. Namun anehnya, pangkalan yang mengambil barang dari PT Resbayu itu masih bisa beroperasi.
Bahkan pada saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pangan Kota Palangka Raya melakukan pengecekan, satu pikap berisi tabung LPG 3 Kg datang tapi tidak lama berangkat lagi mengingat banyaknya petugas.
"Ini sudah melanggar aturan. Kenapa tidak dilakukan perpanjangan. Padahal tidak susah dalam kepengurusannya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Selasa (6/6/2017).
Sementara itu, suami Arbainah, Abdul Rahman mengatakan, izin pangkalan sebenarnya sudah ada. Hanya masa berlaku dari izin usaha tersebut telah habis. "Sekarang masih dalam proses perpanjangan," kata Abdul Rahman.
Menurut Abdul Rahman, proses kepengurusan izin sedang diurus oleh seorang perempuan bernama Andi. "Dia kerja di kota. Saya titip ke ibu Andi. Beliau cuma membantu saja. Saya tidak ngasih, demikian juga dia tidak minta. Cuma membantu saja." (BUDI YULIANTO)
Izinnya Mati, Pangkalan LPG Ini Kok Masih Bisa Beroperasi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tiga Pangkalan Gas LPG di Palangka Raya Dapat Surat Teguran
ESDM akan Evaluasi Pengawasan dan Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji Nakal
Warga Masih Kesulitan Dapatkan LPG Bersubsidi Tiga Kilogram
Pemintaan LPG Menurun 20 Persen Bila Menjelang Idul Fitri
Pejabat ESDM Kalteng Cek Stok LPG di Agen Palangka Raya
Gas LPG 3 Kg di Katingan Langka
Komentar (0)
Memuat komentar…

