BORNEONEWS, Sampit - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan penjelasan terkait masih adanya muncul permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah dengan sertifikat maupun sertifikat diklaim oleh pemilik surat keterangan tanah (SKT).
Menurut Kepala BPN Kotim Arya Ismana, saat ini masalah tersebut yang terus diselesaikan. Itu menurutnya harus diselesaikan kasus per kasus. Karena mulai di bawah tahun 2000 sistem pelayanan masih manual hingga juga penyebab lain karena belum jelasnya tata batas antar desa atau kelurahan.
"Sementara klaim SKT dengan sertifikat diakibatkan masih lemahnya sistem administrasi di pemerintahan desa," kata Arya, Selasa (20/6/2017) memberikan penjelasan.
Dari itu dengan sistem secara online saat ini dipastikan tumpang tindih sertifikat tidak akan terjadi lagi."Karena kalau ada pengusulan baru secara otomatis ada pemberitahuan, jadi tidak ada lagi tumpang tindih dan itu kami lakukan sejak 2012 lalu," katanya.
Dari itu untuk sertifikat yang lama mereka terus melakukan ploting agar dimasukan ke dalam database yang terkoneksi di jaringan server pusat.
"Kalau dulu kami sempat menggunakan sistem desktop, itu masih bisa keliru, dan sekrang sistem website jadi lebih terdata," tukasnya.
Sementara untuk SKT agar tidak tumpang tindih, Arya berharap pemerintah desa bisa didorong untuk merapikan sistem administrasi mereka agar tidak ada lagi klaim sertifkat oleh SKT. (NACO/B-5)
Ini Penyebab Tumpang Tindih Sertifikat Tanah
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Barito Selatan Proses 500 Sertifikat Tanah
Kasus Tanah Disdik, Kejaksaan Telusuri Penerbitan Sertifikat
BPN Dinilai tidak Cermat Keluarkan Sertifikat Tanah di Lahan Dinas Pendidikan Kotim
Aparat Desa Harus Hati-hati Terbitkan Surat Tanah
Ini Tujuan Dilaksanakannya Orientasi Penyelesaian Masalah Sangketa Tanah
Damang Harus Mampu Selesaikan Sengketa Tanah Adat dengan Adil
Komentar (0)
Memuat komentar…

