BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Murung Raya (Mura) harus dimulai dari hal dasar, seperti peningkatan dari sisi infrastruktur menuju lokasi pariwisata dan perbaikan obyek wisata itu sendiri.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Murung Raya, Regita saat dikonfirmas Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2017) mengatakan pengembangan pariwisata sendiri tidak bisa mengandalkan hanya dari APBD, akan tetapi perlu sokongan dari dana bantuan provinsi, APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Memang kita sudah mengajukan proposal untuk penambahan dana dari APBD Provinsi, APBN maupun DAK, hanya saat tahap pengajuan profosal akhir Mura tidak memenuhi syarat karena tidak adanya Rencana Induk Perencanaan Pengembangan Pariwisata (Riparda)," sebut Regita.
Menurut Regita, untuk pengajuan bantuan pariwisata ke provinsi maupun pusat memang harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi wisata maupun rencana induk.
"Persyaratan sudah kita penuhi semua, tapi Mura terganjal pada Riparda. Riparda berupa peraturan daerah (Perda) yang harus melalui persetujuan legislatif (DPRD) maupun Bupati," ungkap Regita lagi. (SUPRIADI/B-8)
Perda Ripada Dapat Datangkan Kucuran Dana dari Pemerintah Pusat
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Desa Muara Laung II Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar
Hasil Konsultasi ke Pemerintah Pusat, Komite Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungutan
Pemerintah Pusat Bantu Pembangunan Delapan Sekolah Yang Terbakar
Dinas PU Diminta Terus Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat Terkait DAK
Realisasi Pendapatan Transfer Dari Pemerintah Pusat di Bawah 50%
Bantuan Pemerintah Pusat untuk SD Terbakar Sangat Dibutuhkan
Komentar (0)
Memuat komentar…

