BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mengatakan akan mengkaji lebih mendalam terkait usulan Perda tentang pungutan di sekolah yang diusulkan beberapa waktu lalu.
Karena, menurut Dadang, tidak bisa serta merta melahirkan Perda itu hanya atas dasar desakan dari guru dan kepala sekolah terlebih menabrak aturan. "Karena untuk membuat Perda harus ada latar belakang yang jelas tanpa menabrak aturan yang ada," kata Dadang, Jumat (14/7/2017).
Menurut Dadang perlu hati-hati karena soal pungutan ini sudah ada aturan menteri yang sudah mengatur, mereka tidak mau gegabah membentuk dan menyusun Perda untuk melegalkan sesuatu yang dianggap illegal oleh aturan, pada akhirnya nanti kontraproduktif.
Terkait keinginan pihak sekolah, menurut Dadang ia sangat mengapresiasi dibentuknya Perda tentang pungutan yang dilakukan pihak komite sekolah tersebut, namun semua itu perlu proses dan ada tahapannya.
"Jangan sampai kita ingin menyelesaikan masalah justru membuat masalah baru lagi nantinya, ini yang harus jadi pertimbangan kita bersama," tegas politisi PAN tersebut.
Beberapa waktu lalu sejumlah sekolah yang hadir dalam hearing di DPRD sepakat agar dibuat Perda tentang pungutan, sehingga mampu meningkatkan sektor pendidikan di Kotim yang saat ini butuh anggaran ditengah keterbatasan bantuan dari pemerintah. (NACO/B-5)
Usulan Perda tentang Pungutan Sekolah Perlu Dikaji
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kelengkapan Upaya Kesehatan Sekolah 50 Persen Belum Memadai
Sistem Zonasi Sekolah Harus Dibarengi Dengan Kualitas
Legislator Minta Dinas Pendidikan Atur Kegiatan Belajar Mengajar Pada Sekolah Terbakar
Dinkes akan Gandeng Pihak Lain Jalankan Program Upaya Kesehatan Sekolah
Larangan Ekspor Rotan Perlu Dikaji Kembali
Aspek Pembangunan Drainase Utama Palangka Raya Masih Perlu Dikaji
Komentar (0)
Memuat komentar…

