BORNEONEWS, Palangka Raya – Polres Palangka Raya beserta jajaran bertekad terus mengungkap peredaran obat daftar G jenis carnophen atau yang biasa disebut zenith.
Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, selama delapan bulan pada tahun ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan 23.991 butir carnophen.
Barang bukti tersebut diamankan dari 17 kasus. Pengungkapan terakhir dilakukan pada Senin (21/8/2017) lalu dengan jumlah tiga tersangka yang terlibat. Ditambah oleh Polres Pahandut pada satu tersangka pada Sabtu (26/8/2017).
Semuanya dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita akan berupa terus untuk menekan angka peredaran carnophen. Kami berharap, masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apapun apabila melihat gerak gerik mencurigakan,” katanya. (BUDI YULIANTO/B-6)
8 Bulan Polres Palangka Raya Amankan 23.991 Pil Zenith
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Belasan Warga Pesta Zenith \'Digigit\' Tim Cobra Polres Kotim, Bandar dan Pengedar Diringkus
Lagi, Pengedar Zenith di Kota Kapuas Tertangkap
Tidak Kapok, Dulu Bisnis BBM Ilegal, Sekarang Jualan Zenith
Berdalih tak Ada Kerjaan Lain, Pria Ini Dua Tahun Jualan Zenith dan Dextro
Setelah Sebulan Jual Zenith Pria Ini Berurusan dengan Hukum
Tim Rajawali Tangkap Pengedar Zenith
Komentar (0)
Memuat komentar…

