BORNEONEWS, Palangka Raya - Peredaran carnophen atau zenith sempat senyap pasca-gudang zenith di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu digerebek oleh polisi.
Namun peredaran obat terlarang ini mulai muncul lagi di Kota Palangka Raya. Buktinya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya yang tergabung dalam tim Rajawali meringkus pelakunya.
Dia bernama MS alias Ar (30) warga Jalan Mendawai, Palangka Raya. Dia ditangkap di kawasan Pasar Kahayan, Selasa (7/11/2017) sekitar pukul 17.40 WIB.
"Barang bukti 100 butir atau 10 keping dan uang Rp480 ribu hasil penjualan zenith," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Rabu (8/11/2017).
Gatoot menuturkan pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di lokasi bilyard kawasan Pasar Kahayan ada seorang laki-laki bernama Aril yang mengedarkan zenith.
Setelah diselidiki dan benar melakukan peredaran, Ar lalu ditangkap berikut diamankan barang buktinya.
Dari hasil keterangan, Ar menjual zenith seharga Rp50 ribu per keping. Dia memperoleh barang haram itu dari seseorang dengan harga Rp45 ribu per keping. Namun seseorang yang dimaksud saat ini masih dalam pengembangan. (BUDI YULIANTO/B-6)
Tim Rajawali Tangkap Pengedar Zenith
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jadi Pengedar Zenith, PNS Dishub Seruyan Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Tawarkan Zenith ke Anggota Tim Rawali, Pengedar di Flamboyan Bawah Diringkus
Pengedar Zenith Yang Ditangkap di Flamboyan Bawah Ternyata Sekretaris RT
Bandar, Pengedar hingga Kurir Zenith Terancam 15 Tahun Penjara
Gubernur Minta Polisi Tidak Cuma Tangkap Pengedar Narkoba
Polres Kotim Harus Tangkap Bandar Besar Pemilik Dua Truk Zenith
Komentar (0)
Memuat komentar…

