BORNEONEWS, Sampit - Mam (32), terdakwa kasus pencurian sawit terancam hukuman selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (25/9/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya itu perbuatan terdakwa telah merugikan pihak perusahaan dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atas kasus pencurian motor, selain itu hal yang meringankannya ia bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.
Atas vonis itu Mam mohon keringan, ia mengaku salah atas perbuatannya itu. "Saya menyesal Yang Mulia, mohon diringankan lagi, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terangnya kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu.
Dalam tuntutan jaksa warga Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia dianggap terbukti melakukan pencurian pada Selasa (30/5/2017) di Blok B8 Devisi 2, Estate Sapiri, PT BAT Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim
Terdakwa mencuri buah sawit brondolan dengan memasukannya ke dalam karung, dengan sepeda motor janis Honda Supra ia membawa hasil kejahatannya itu, namun belum sempat menjual sawitnya ia keburu diamankan.(NACO/B-5)
Residivis Kambuhan Ini Terancam 10 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Residivis Ini Divonis 9 Bulan Penjara
Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Dituntut 20 Bulan Penjara
Residivis Cabul Terancam 6 Tahun Penjara atas Kasus Sabu
Residivis Pemilik Kayu yang Terbalik di Jalan A Yani Sampit Terancam 14 Bulan Penjara
Residivis Ini Curi 4 Karung Sawit di PT BAT
Residivis Kambuhan Mencuri di Bawah Pengaruh Miras
Komentar (0)
Memuat komentar…

