BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kapuas telah terlaksana. Hanya saja, ada empat desa yang masih mengalami snegketa dalam pilkades. "Saat ini ada 4 desa yang melakukan gugatan," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMDes Kabupaten Kapuas Kartedipora, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, ada beberapa calon kades yang tidak menerima hasil keputusan pilkades di desa mereka. Padahal, para kepala desa terpilih tinggal menunggu tahapan penetapan Kades dan pelantikan.
Diketahui, untuk penetapan kepala desa harus menunggu berita acara dari Kecamatan. "Sejauh ini ada lima Kecamatan yang telah mengirimkan berita acaranya kepada kita," ungkap Kartedipora.
Berdasarkan aturan, sambungnya, 30 hari setelah penyerahan berita acara, maka harus dilaksanakan pelantikan. "Jadi setelah diserahkan kepada kita berita acaranya maka 30 hari setelah itu harus dilaksanakan pelantikan, begitu aturannya," sambungnya.
Namun untuk melakukan pelatikan, pihaknya terkendala adanya gugatan dari beberapa calon Kades yang tidak menerima hasil keputusan pilkades di desa mereka.
Ia berharap, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secepatnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita bersyukur pelaksanaan pilkades ini dapat berjalan dengan aman dan lancar, kita berterimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik dari pengamanan maupun pelaksanaan," pungkasnya. (HAMDI/B-2)
Pilkades di Empat Desa Digugat
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
72 Kades Terpilih Siap Dilantik, 5 Desa yang Digugat Masih Dikonsultasikan ke Kemendagri
Desa Bebaung Tidak Hadiri Gugatan Pilkades
Berhembus Isu Keresahan, Panpilkab Pastikan Situasi Desa Baampah Pasca Pilkades
Bupati Kotim: Pilkades Lima Desa yang Digugat Sudah Sesuai
Digugat ke Pengadilan, Bupati Kotim Diminta Tidak Melantik Kades Terpilih di Pelantaran
Penggugat Pilkades Segera Surati Bupati Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…

