BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras kategori Premium di Kalimantan, termasuk Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp13.300 per kilogram oleh Kementerian Perdagangan. Ketentuan ini sudah mulai diberlakukan sejak 18 September 2017 namun di Kota Palangka Raya memang belum sepenuhnya bisa dilakukan.
"Beras yang premium agak susah kita menerapkan HET karena harga belinya saja sudah tinggi. Ditambah biaya transportasi, tidak bisa kita menerapkan sesuai HET. Hanya saja ada satu pemaaf untuk beras premium ini, konsumennya kebanyakan adalah kalangan menengah ke atas. Sementara yang banyak konsumennya adalah yang kategori medium," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Jumat (29/9/2017).
Meski bisa disebut termaafkan, Aratuni mengatakan, pemerintah menginginkan semua kalangan bisa menikmati suatu kebijakan dengan merata. Masing-masing dapat merasakan efek dari kebijakan pemerintah.
"Pemerintah mengharapkan semua kalangan bisa menerima efek yang sama makanya diatur bagaimana harga yang pantas. Itu yang diharapkan makanya dibuatlah pengaturan ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)
Ketentuan HET Beras Premium di Palangka Raya masih Termaafkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Harga Beras Lokal Pagatan Naik Rp 1.000 per Kilogram
Disperindag Palangka Raya Akan Tentukan HET Tabung Gas Elpiji di Eceran
Tanah Ibnu Saud Cs Dinilai Melebihi Batas Dalam Ketentuan UU
Rahmadi G Lentam: Klien Kami Hanya Melaksanakan Tugas Sesuai Petunjuk dan Ketentuan yang Ada
BNN Sudah MoU dengan Dua Perguruan Tinggi di Palangka Raya
Kepala BNN Minta DPRD Palangka Raya Buat Perda Pembatasan Jam Buka Warnet
Komentar (0)
Memuat komentar…

