BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menutup kemungkinan akan kembali menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.
Hal itu dilakukan jika data-data yang diperlukan masih belum cukup. Pasalnya, dari hasil penggeledahan Jumat (6/10/2017) masih banyak dokumen yang ternyata belum ditemukan penyidik.
"Kita lihat saja nanti, apakah cukup atau belum, jika belum tidak menutup kemungkinan kita geledah lagi," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah saat dikonfirmasi Borneonews melalui sambungan telepon, Sabtu (7/10/2017).
Tidak hanya itu, lanjut dia, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik itu masih menggeledah barang bukti untuk kasus tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit serta pengadaan tanah melalui program IP4T.
Sementara barang bukti kasus lain yang berkaitan dengan masalah tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur dan masalah sertifikt prona masih belum dilakukan. Kasus yang menyeret nama BPN yang kini jadi bidikan jaksa yakni masalah tanah di KM 9,9 Sampit. Kasus ini sudah ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu masalah pengadaan tanah melalui program IP4T, penerbitan sertifikat prona, sengketa tanah Dinas Pendidikan di mana kasus ini masih dalam ranah penyelidikan jaksa. (NACO/B-8)
Penggeledahan kantor BPN Kotim yang dilakukan kepala Kejari Kotim, Jumat (6/10/2017).
Penyidik Bisa Saja Kembali Geledah Kantor BPN
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Besok Penyidik Kejaksaan Mulai Periksa Data Hasil Geledahan di BPN Sampit
Kantor Digeledah Kejaksaan, Kepala BPN Usir Wartawan
Kantor BPN Kotim Digeledah Selama Tiga Jam, Tim Kejaksaan Angkut Sejumlah Berkas
Ini Jawaban Kepala BPN saat Ditanya Jaksa Soal Kedatangan Jamaludin sebelum Penggeledahan
Kejaksaan Temukan Banyak Kejanggalan Pada Surat Tanah yang Dikeluarkan BPN
Kejaksaan Turunkan Tiga Penyidik Cek Kegiatan Dana Desa di Batuah
Komentar (0)
Memuat komentar…

