BORNEONEWS, Sampit - Ka dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara, setelah menganiaya Andreansyah karena disebut-sebut menyelingkuhi istrinya.
"Saudara divonis 16 bulan penjara terima atau tidak, atau masih pikir-pikir," tanya hakim Paisol usai membacakan putusannya yang kemudian dijawab terdakwa dengan menerima.
Hakim menilai Ka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo. Sementara sidang lalu JPU menuntut Ka dengan pidana 2 tahun penjara.
Ka melakukan pembacokan pada Kamis (25/5/2017) di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim di depan rumah Uca. Awalnya, terdakwa keluar dari tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat itu terdakwa membawa parang dan senter berencana mau mencari ikan. Tiba-tiba dia bertemu dengan korban tengah mengendarai sepeda motor singgah di depan rumah Uca. Setelah berdekatan, Ka mencabut parang dari sarungnya dan tanpa banyak basa basi mengarahkan ke dagu korban, namun saat itu korban langsung membalikan badannya. Tidak puas terdakwa kembali membacok bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah segar.
Merasa puas terdakwa langsung pergi dan menuju ke rumah kepala desa setempat Kadir menyerahkan diri setelah mengaku membacok korban. (NACO/B-11)
Aniaya Selingkuhan Istri, Ka Dihukum 16 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mantan Istri Dipolisikan, Aparat Tantang Duel Selingkuhan Mantan Istrinya
Ini Motif Ibu Aniaya Anak Perempuan Hingga Tewas
Cemburu, Pria Ini Tega Aniaya Pacar hingga Babak-belur
TSP Aniaya Penjaga Rumah Walet Gara-gara Hal Sepele ini
Wali Kota Turut Bersedih Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas
Cemburu Diduga Sebagai Motif Kades A Aniaya Yunita
Komentar (0)
Memuat komentar…

