BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga Kabupaten Kapuas bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online di Kantor Pos. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kapuas Rianova pada saat rapat koordinasi dan evaluasi pendapatan daerah triwulan III tahun anggaran 2017 di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Senin (23/10/2017).
Ia menjelaskan pembayaran PBB secara online ini ditandai dengan penandatangan kerja sama antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Andres Nuah dan Kepala Kantor Pos Palangka Raya Iskandar.
“Dengan rapat ini kita dapat mengetahui masalah yang terjadi di lapangan dan dapat bersama-sama mencari solusi untuk menyelesaikan masalah sehingga pendapatan asli daerah dapat meningkat. Salah satunya dengan pembayaran PBB secara online ini,” ungkap Rianova.
Ia melanjutkan setelah penandatanganan kerjasama ini, harus diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat soal pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah. "Saya meminta kepada seluruh SOPD agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas serta dalam pencapaian target yang sudah ditentukan," tegas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Dilakukan Secara Online
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Seruyan Mentoleransi Warga yang Belum Bayar Pajak
Pekan Panutan PBB-P2 Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Pemkab Barito Utara Luncurkan Pembayaran Retribusi Pasar Online
Barito Utara Luncurkan Pembayaran PBB P2 Secara Online
Wow! H Abdul Rasyid Masuk Lima Besar Wajib Pajak Pribadi dengan Pembayaran Terbesar
DPRD Gunung Mas Sambut Baik Pembayaran Pajak Kendaraan Langsung ke Bank
Komentar (0)
Memuat komentar…

