BORNEONEWS, Sampit - Lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan saat diamankan ditemukan terselip di pinggang, Ag (27), harus berurusan dengan hukum. Senin (6/11/2017), sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin hakim Donny.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951. "Terdakwa diamankan di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Rabu (23/10/2017) sekitar pukul 17.45 wib," kata jaksa dalam dakwaannya.
Ag diamankan ketika membawa sebuah pisau yang ia selipkan dipinggangnya hingga menyeretnya ke balik jeruji besi. Ia harus berurusan dengan hukum berawal saat petugas menciduk saudara kandungnya bernama Burhan di mana saat itu petugas mencurigai Burhan yang saat itu bergelagat aneh.
Dari Burhan petugas menemukan sabu, sementara di lokasi kejadian ada Ag. Saat digeledah warga Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi itu didapat senjata tajam, hingga ia digiring ke kantor polisi dan saat ini disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sajam itu dibawa terdakwa dari kampung halamannya, di Runting Tada, baru sampai di Sampit ia malah berurusan dengan hukum. Rencananya pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi untuk pembuktian dalam kasus tersebut.
"Saksi kapan bu Jaksa, pekan depan ya?," tanya hakim kepada jaksa, yang memastikam pekan mendatang akan menghadirkan saksi-saksi dalam kasus terdakwa tersebut. (NACO/B-5)
Selipkan Senjata Tajam di Pinggang, Ag pun Disidang
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini Pengakuan Dua Pemuda Pembawa Senjata Tajam yang Terjaring Razia TNI Polri
Duel Dengan Senjata Tajam, Dua Warga Pendatang di Gunung Mas Tewas Mengenaskan
Polsek Basarang Gelar Razia Rampok, Senjata Api, dan Senjata Tajam
Apes! Pria Bawa Sajam Terciduk Polisi saat Kejar Pelaku Pencurian
Simpan Badik, Dua Pemuda Diamankan di Polsek Kapuas Murung
Pria Ini Apes, Baru Pulang Kampung Langsung Ditangkap Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…

