BORNEONEWS, Sampit - Sul alias Nan, terdakwa kasus sabu jalani sidang, saksi polisi Dwi Arvindi dan Ade Saputra dihadirkan untuk dimintai keterangannya, di mana dari pengakuan saksi dari tangan terdakwa diamankan 11 paket sabu siap edar.
Menurut saksi terdakwa yang merupakan warga Jalan Rahadi Usman II, RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan didepan warung kopi milik Taufik Abdurahman, sekitar pukul 02.30 wib.
Saat digeledah ditemukan ditemukan 11 paket sabu yang belum habis terjual. "Sabu itu ia sembunyikan di bawah bantal, sisa dari penjualan sebelumnya sebanyak 14 paket," kata saksi, Selasa (14/11/2017)
Sementara 3 paket diakui terdakwa sudah dibeli oleh Rusdi dengan harga 1 paket Rp150 ribu, namun oleh Rusdi baru dibayar Rp300 ribu, uang hasil penjualan itupun dijadikan sebagai barang bukti.
Pengakuan terdakwa kepada petugas ia baru sekitar satu bulan jualan sabu, ia hanya mengambil upah dari Imam (berkas terpisah) jika habis terjual ia diberi komisi.
"Pengakuannya sabu itu milik Imam yang juga berhasil kami amankan, dari Imam ditemukan sekitar 60 gram sabu," ujar saksi.
Sabu yang awalnya sebanyak 14 paket itu total keseluruhan sekitar 1 gram, lalu dibagi menjadi paketan kecil. Atas perbuatannya itu ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) dan kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Kurir Ini Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Kurir Pembawa Sabu 6 Ons Jaringan Terpisah
Mau Jual Narkoba Pesanan, Kurir dan Pemilik Sabu Diciduk
Kurir Sabu Sempat Buang Barang Bukti Sebelum Ditangkap Polisi
Pemasok Sabu Ke Kurir Yang Ditangkap Masih Diburu
Kurir Sabu yang Ditangkap TNI dan BNN Ngaku Dikendailan dari Lapas Palangka Raya
Simpan Sabu di Kotak Telepon, Pria 31 Tahun Ini Diringkus Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…

