BORNEONEWS, Sampit - SA alias Ay dan GR alias Jal diamankan aparat kepolisian lantaran tengah ingin mengantar sabu. Jal memerintahkan Ay untuk mengantar sabu kepada seorang pemesan.
"Waktu itu sabu diamankan dari saya, tapi sabu itu milik dia (Jali) saya hanya diminta tolong saja ," kata tersangka Ayin saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (20/11/2017).
Ay warga Jalan Muchran Ali gang Masjid Syuhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang diamankan di kediaman Jal di
Jalan Muchran Ali gang Surya, RT 62 RW 2 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Kamis (24/8/2017).
Dari saku celana Ay diamankan satu paket sabu yang ia akui milik Jal, bahkan Jal tidak membantah hal tersebut. Jal mengakui sabu itu sebagai miliknya. Sementara Jal mendapatkan sabu itu dari Ribut.
Satu paket sabu tersebut dibeli Jal dengan harga Rp500 ribu. Ia mendapatkan sabu itu pada Rabu (23/11/2017) di mana sabu tersebut diantar langsung oleh Ribut ke kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kedua pria yang mengaku baru kali pertama berurusan dengan sabu ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Mau Jual Narkoba Pesanan, Kurir dan Pemilik Sabu Diciduk
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sabu Sempat Dibuang Sebelum Diciduk Polisi, Sedangkan 2 Rekan Kabur
Pemuda Diciduk Polisi Lantaran Simpan Sabu di Helm
Baru Satu Bulan Jual Sabu, HF Dibekuk
Suruh Rekannya Jual Sabu, Jal Dihukum 5 Tahun Penjara
Tukang Ojek Berniat Jual Sabu ke Orang Tak Dikenal
Lagi Santai di Pinggir Jalan, Pria Ini Diciduk Lantaran Simpan Sabu
Komentar (0)
Memuat komentar…

