“Lihat saja nanti, akan segera selesai kok. Mereka kan dasar hukumnya lemah. Beberapa kali beracara di PTUN toh selalu kalah. Itu karena dasar kemenangan mereka karena dasar keputusan politik saja, melalui Kemenkumham,” kata Sudarto.
Dia mengatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 tertanggal 12 Juni 2017 menguatkan kubu Djan Faridz. Betul saja Mahkamah Agung memenangkan Muktamar Surabaya dalam PK itu yakni Romahurmuziy sebagai ketua umum, bukan Muktamar PPP Pondok Gede.
Tetapi Keputusan PK tersebut dengan jelas mengatakan sesuatu yang berhubungan dengan PPP dikembalikan ke keputusan Mahkamah Partai yaitu putusan nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014.
PPP dengan Ketua Umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan tersebut yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober - 2 November 2014. Dan telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum.
Sehingga, pihaknya selaku PPP Kubu Djan Faridz pun mendesak Kemenkumham untuk mengeluarkan SK PPP Djan Faridz. Sebab mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakan tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN. (ROZIQIN/B-11)
Wasekjend PPP: Tak Lama Lagi Kubu Romahurmuziy 'Selesai'
Bagikan:
BORNEONEWS, Palangka Raya – Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diyakini bakal selesai. Bahkan Wakil Sekjen PPP kubu Dzan Faridz, Sudarto berani menyebut kubu Romahurmuziy bakal ‘selesai’ oleh proses hukum yang sedang berjalan sekarang.
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Sakariyas Hadiri Pelantikan Pengurus PAC PPP se-Katingan
PPP Peringatkan Jhon Krisli-Maryono dan Tantang Adu Bukti
DPW PPP Kalteng Akui Ada Aliran Ratusan Juta Tetapi Bukan Mahar Politik
Parpol Lama Mulai Diverifikasi oleh KPU Kotawaringin Timur
Kajari Kotawaringin Timur: Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Dinas Pendidikan
PKS Kalteng Kecam Ulah Donald Trump Jadikan Yerusalem Ibukota Israel
Komentar (0)
Memuat komentar…

