BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kobar Acep Subhan usai persidangan mengatakan tujuannya mendatangkan saksi Hermansyah mantan pegawai Badan Pertanahan dalam sidang yang digelar Selasa (19/12/2017) untuk mengetahui bagaimana prosesnya hingga bisa diterbitkan sertifikat tanah.
Pasalnya dalam persidangan tersebut saksi bingung, ia diperiksa sebagai saksi atau sebagai saksi ahli. "Kalau saya prinsipnya begini. Ia sebagai Kasi pendaftaran tanah, kita ingin mengetahui proses bagaimana permohonan pada pertanahan hingga terbit sertifikat," jelas Acep.
Hal lain, Acep mengatakan bahwa hingga kini sudah sekitar 20 saksi sudah hadir dari 37 saksi yang hadir dalam persidangan tersebut. "Nantinya kita akan kembali mengirimka surat panggilan bagi para saksi yang masih belum diperiksa untuk hadir dalam sidang berikutnya yang digelar Rabu (3/1/2018)," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-8)
Ini Alasan JPU Tetap Hadirkan Saksi Hermansyah Dalam Sidang 4 ASN Kobar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sidang 4 ASN Kobar, Saksi Muhammad Fauzi Tegaskan Nilai Rp7,9 Miliar Merupakan Hasil yang Dikeluarkan Tim Penilai Aset
Sidang 4 ASN Kobar, Saksi Mahkota Saling Berikan Kesaksian Silang
Dua Saksi Kembali Tidak Datang Dalam Sidang 4 ASN Kotawaringin Barat
Sidang Empat ASN Kobar Hampir Masuk Titik Akhir
Pemkab Kobar Hadirkan Saksi Ad Charge dalam Sidang Sengketa Lahan
Sidang Empat ASN Kobar, Dua Saksi Kembali Diperiksa
Komentar (0)
Memuat komentar…

