Anggota DPRD Kotim Dukung Gugus Tugas Lakukan Rapid Test di Pasar
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah mendukung langkah Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapid test kepada pedagang di pasar.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah mendukung langkah Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapid test kepada pedagang di pasar.
Praperadilan yang dilayangkan Sarmansyah alias Isar kepada Polres Seruyan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Paisol yang memimpin jalannya sidang.?
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mendorong agar pembuangan sampah di Jalan Kembali, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim harus dialihkan.?
DPMD Kotim diminta memberikan? pendampingan kepada desa yang menyalurkan BLT-DD
Pemkab Seruyan menggugat PT Surya Adhi Perkasa, dalam gugatan itu diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.232.365.818,72 sebagaimana hasil temuan BPK
Proyek jalan Kuala Pembuang menuju Pelabuhan Segintung, Kabupaten Seruyan? yang bergulir pada 2018 bermasalah. Perusahaan pelaksana pekerjaan yakni PT Surya Adhi Perkasa atau PT SAP diminta?mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.232.365.818,72 sebagaimana hasil temuan BPK.
Laporan yang dilayangkan Dimas, mantan calon Kepala Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur atas dugaan pemalsuan ijasah kades terpilih nomor urut 01 sempat ditujukan ke Kejaksaan Negeri Kotim.
Siti Balkis masih trauma atas perbuatan Juanidi alias Junai yang saat itu hampir saja merenggut nyawanya karena melakukan penganiayaan. Beruntung saat itu tetangga korban cepat menolongnya.
Ardani, seorang terduga penadah mengakui mau membeli hasil pencurian tersangka Rusdianur alias Rusdi, selain dibayar dengan utang juga karena?tergiur dengan harga murah.
Siti Balkis mengaku nyaris tidak bisa bernafas setelah dianiaya terdakwa pencurian di kediamannya, Juanidi alias Junai. Terdakwa melakukan penganiayaan?karena perbuatannya kala itu kepergok korban.
Ardani, seorang terduga penadah?tidak menyangkal hasil pencurian yang dilakukan Rusdianur alias Rusdi dibeli dengan harga murah.
Agung Haryo Cahyono (34) penggelap uang ratusan juta rupiah milik distributor rokok terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Rusdianur alias Rusdi, seorang residivis kambuhan?mengakui hasil pencurian ada yang dijual dan sebagiannya dinikmati rekannya berinisial Am dan TS.?
Rusdianur alias Rusdi Ompong, resodovos kambuhan?membobol kediaman Andy dengan cara masuk lewat ventilasi udara rumah korban.
Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom mempertanyakan distribusi masker, bantuan logistik dan pangan serta tindakan pencegahan di lapangan yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten setempat.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mengakui tidak ada agenda open house saat lebaran Idul Fitri lalu.
"Sebelum mereka diamankan, baterai kami itu sudah sering kali kehilangan," kata Hambli dalam keterangan dalam sidang Selasa, 26 Mei 2020 didepan majelis hakim.
Tudis alias Tudi (25), seorang residivis?melakukan penganiayaan terhadap Nur'an di acara organ tunggal pesta perkawinan. Dia beralasan, tindakannya itu karena?tidak terima korban menegurnya. Pengakuan ini ia ungkapkan dalam sidang pada?Selasa, 26 Mei 2020.
Sudah selama jadi napi di Lapas dirinya tidak menyangkal pernah berurusan dengan sabu, tapi hanya sebagai pengguna
Pria kelahiran 21 Maret 1960 diamankan di kamar 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit, kamar itu merupakan tempat terdakwa selama menjalani hukuman atas kasus pertamanya