Pemilik Sabu 48,22 Gram Terancam 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Oleh majelis hakim terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Oleh majelis hakim terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan
Sup (43) dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Sementara bosnya sampai kini masih masuk dalam dastar pencarian orang alias DPO atas kasus illegal loging.
Anaknya harus diasuh orang tuannya sementara sampai kini suaminya yang jadi DPO hingga kini diakuinya tidak diketahui keberadaannya
Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 14 Mei 2020 itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Atas vonis yang dijatuhkan Kamis, 14 Mei 2020 itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Mila tidak membantah telah membantu suaminya dalam mengedarkan narkoba
Sementara meringankan mengakui perbuatannya, anak masih muda, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya
Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24) karyawan pencuri sawit perusahaan dituntut pidana selama 14 bulan penjara.
Wakil Ketua DPRD Kotim H. Rudianur mengaku bingung bagaimana memberikan penjelasan kepadb? sejumlah masyarakat mengenai kapan disalurkannya sembako dari pemerintah kabupaten.??
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Parimus mengungkapkan ada sejumlah persoalan masyarakat yang diungkapkan di saat DPRD melaksanakan reses. Salah satunya terkait bantuan sosial.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mengungkapkan di Kecamatan Cempaga Hulu ada salah satv? perusahaan yang cenderung cuek dengan segala persoalan itu warga di sekitarnya.?
Agung Haryo Cahyono (34) pelaku tindak penggelapan uang ratusan juta rupiah milik distributor rokok mengaku hanya menikmati Rp 30 saja uang hasil kejahatannya.
Dalam kasus ini warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu didakwa Pasal 374 KUHP
Hakim enggan meringankan hukuman terhadap supir truk Jah, 43. Ini karena Jah tidak memberikan santunan kepada keluarga korban.?
Sebelumnya keduanya oleh jaksa Rahmi Amalia masing-masing dituntut selama 20 bulan penjara
Terdakwa juga didenda?Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara lalu terdakwa dituntut pidana selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara
Pria 20 tahun ini menyetubuhi anak berumur 9 tahun yang masih duduk di bangku SD setelah diancam akan dibunuh.
Perbuatan itu dilakukannya digudang milik orang tua korban di desa wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso menyayangkan perencanaan pembangunan Jalan Runting Tada, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa kasus illegal logging Ari alias Itak (27) yang mengangkut kayu untuk Susan harus bertanggung jawab sendiri. Sementara Susan sang bos masih DPO.