Pengangkut Ulin dan Meranti Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara
ME, pengangkut kayu ulin dan meranti tanpa dokumen divonis selama satu tahun penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara.
ME, pengangkut kayu ulin dan meranti tanpa dokumen divonis selama satu tahun penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara.
Pansus harus dibentuk agar kerja Pemerintah Kabupaten dalam mengatasi wabah Covid-19 bisa jelas, terukur dan terarah
Perbuatan mereka diketahui saat saksi Nariyanto dan Sugiono melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadian. Saat itu tidak ada aktivitas namun ada sebuah truk
Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan reses tetap dijalankan akan, tapi sesuai protokol kesehatan seperti tidak mengumpulkan orang, jaga jarak atau social distancing sesuai anjuran pemerintah
Saat ditanya hakim siapa yang menanam sawit itu terdakwa tidak membantah itu adalah tanaman PT KMA. Akan tetapi sejak di klaimnya 2012 silam tidak ada itikat perusahaan untuk mengganti rugi
Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Minggu, 5 Mei 2019 sekitar jam 24.30 WIB di Jalan Putra Nelayan RT 3 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim
Di dalam tas kata korban ada uang Rp 600 ribu, perhiasan emas seperti kalung, cincin dan gelang serta 3 buah ponsel di atas tas
Saat diamanakan kata saksi selain sawit di dalam pikap juga ditemukan buah sawit yang tidak jauh dari TKP sebanyak 267 jenjang
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timus?H. Rudianur menegaskan agar? pengambilan kebijakan untuk pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) harus melalui perhitungan yang cermat.?
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah terus mengingatkan masyarakat untuk tidak bosan-bosannya mematuhi peraturan pemerintah mengenai protokol kesehatan untuk? menghadapi wabah Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.
Bantuan sembako dari H. Sugianto Sabran dan H. Agustiar Sabran di Kabupaten Kotawaringin Timur diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Batu dipukulkan ke kepala korban bagian belakang kepala sebanyak 5 kali hingga korban tergelatak bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian
Ketiganya melakukan perbutannya pada Minggu, 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di kebun plasma blok B22 Devisi V Sungai Penyahuan Estate PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim
Yang punya ide mengajak Rocky mengambil motor korban adalah anak. Hingga mereka membawa korban pada Sabtu, 4 April 2020 ke Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
un kepergok saat mau mencuri di kediaman Siti Balkis. Ia mengungkapkan itu saat perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Fir (34) mengakui membunuh ibunya ES (60) karena ada bisikan gaib dan tidak terima setelah dinasehati. Itu ia ungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Bantuan 100.000 paket sembako yang disalurkan secara pribadi Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran dan Ketua DAD Kalteng yang juga anggota DPR RI H Agustiar Sabran turut diterima Kelembagaan Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie A Gagah menyebutkan? perbedaaan pendapat mengenai rasionalisasi anggaran penanganan Covid-19 serta realokasi anggaran di APBD Kotim Tahun 2020? sudah bisa diselesaikan.?
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur?H Rudianur mendorong Pemkab Kotim jadi motor penggerak hingga inventarisasi pelaksanaan program?kepedulian perusahaan di masa wabah Virus Corona (Covid-19).
Penyebab tertahannya DAU 35 persen atau senilai Rp 21 miliar karena belum memenuhi ketentuan rasionalisasi anggaran yakni 50 persen