BORNEONEWS, Palangka Raya - Perum Bulog menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang terkait dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh oknum mitra penyalur.
Dugaan penyalahgunaan beras program pemerintah tersebut terjadi di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Bulog menyatakan kesiapan memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan tuntas.
Selain mendukung proses penegakan hukum, perusahaan mengambil langkah penertiban dan pembenahan terhadap mekanisme distribusi beras SPHP.
Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan internal, evaluasi terhadap pelaksanaan distribusi, serta penataan jaringan mitra penyalur yang menjadi bagian dari program pemerintah.
Pemimpin Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Erwin Budiana, menegaskan penguatan pengawasan diperlukan dalam menjaga integritas penyaluran beras SPHP.
“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bulog dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyaluran beras SPHP berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Erwin Budiana dalam siaran pers Bulog, Jumat, 30 Oktober 2026.
Bulog turut membentuk Satgas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah sebagai langkah memperkuat pengendalian distribusi di seluruh wilayah operasional.
Satgas tersebut diarahkan memantau jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra penyalur, dan memastikan setiap tahapan penyaluran beras pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bulog menegaskan pembenahan distribusi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas program SPHP dalam mendukung stabilitas pasokan dan harga beras nasional.
Perusahaan berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat. (HERMAWAN DP/y)









