BORNEONEWS, Tamiang Layang – Seorang pria lanjut usia berinisial E (79) menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di kawasan Jalan Ampah–Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Jumat, 30 Oktober 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian dada kiri hingga bahu. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian wajah.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.24 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar setelah korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno menjelaskan, polisi telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut dan langsung menerjunkan personel ke lokasi kejadian.
"Begitu menerima laporan, personel Polsek Dusun Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi," jelas Eko.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut diketahui setelah terdengar keributan dari sekitar toko tempat pelapor berada. Untuk memastikan apa yang terjadi, pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang yang diduga melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Setelah kejadian, orang yang diduga sebagai pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di atas kursi.
Pelapor kemudian meminta bantuan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Korban selanjutnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni pakaian, sebuah tas selempang berwarna cokelat serta satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," imbau Eko.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









