BORNEONEWS, Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara India berinisial SP karena kedapatan memiliki dua paspor dengan identitas berbeda.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan kasus tersebut terungkap saat SP menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (14/10/2026). Saat hendak terbang dari Bali menuju Manila, Filipina, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan yang digunakannya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap SP menggunakan paspor berbeda saat masuk ke Indonesia. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menemukan dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor.

Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026). WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.

Novyandri menegaskan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat warga negara asing memasuki Indonesia, tetapi juga ketika mereka meninggalkan wilayah Indonesia.

Menurutnya, penggunaan dokumen perjalanan palsu atau tidak sah merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan internasional.

Novyandri menegaskan pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan setiap orang yang melintasi pintu masuk dan keluar Indonesia menggunakan dokumen perjalanan yang sah.

SUMBER: ANTARA