JAKARTA – BORNEONEWS, BIMA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WY (47) karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menjalankan bisnis jual beli rumput laut di Kabupaten Dompu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap melalui pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Petugas mencurigai aktivitas WY yang membeli rumput laut dalam jumlah besar serta melakukan pengujian kualitas komoditas secara langsung di pabrik pengolahan. Setelah diperiksa, WY diketahui menjalankan kegiatan perdagangan melalui perusahaan yang didirikannya di Indonesia, meskipun hanya mengantongi visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa tinggal 60 hari.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan WY telah melakukan transaksi jual beli rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton. Komoditas tersebut dibeli dari pabrik pengolahan di Kecamatan Hu'u untuk dipasarkan ke Surabaya dan diekspor ke Tiongkok.
" Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku," kata Joko dalam keterangan resmi di Bima, Sabtu (31/10/2026).
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Bima menyatakan WY melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.
Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, dengan pengawalan petugas imigrasi.
Joko menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Bima akan terus ditingkatkan. Ia juga mengingatkan WNA agar menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Masyarakat turut diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian kepada instansi berwenang sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.
SUMBER: ANTARA









