PALANGKA RAYA – BORNEONEWS, JAKARTA – BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat diakses masyarakat melalui klinik yang dikembangkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, selama klinik tersebut memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi, syarat-syarat itu harus dipenuhi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Prihati saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai rencana pengembangan klinik kesehatan di lingkungan Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar klinik dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP. Persyaratan tersebut meliputi aspek administrasi dan perizinan, seperti izin operasional, izin praktik dokter, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan mutu pelayanan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas rencana pengembangan klinik pratama sebagai salah satu unit usaha Koperasi Desa Merah Putih.
"Sudah ada pembahasan (terkait klinik Koperasi Desa Merah Putih). Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, pemerintah juga telah melaksanakan sejumlah proyek percontohan (pilot project) klinik Koperasi Desa Merah Putih di beberapa lokasi. Proyek percontohan tersebut dilakukan untuk menentukan model bisnis yang tepat bagi pengembangan klinik.
Menurut dia, klinik Koperasi Desa Merah Putih memiliki konsep yang sama dengan klinik swasta, bukan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa biaya langsung kepada pasien.
"Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini kan sama dengan klinik swasta sebenarnya. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah, ini sama modelnya dengan klinik swasta," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa klinik Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk dapat melayani pasien peserta program JKN melalui BPJS Kesehatan.
"Betul (bisa untuk pasien BPJS). Sama seperti semua klinik swasta kan bisa pakai BPJS," ucapnya.
SUMBER: ANTARA









