BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Shalahuddin menegaskan, bahwa proses penetapan dan pembayaran ganti rugi lahan maupun bangunan milik warga yang terdampak proyek pelebaran jalan harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan yang dilaksanakan di Aula Setda Lantai I, Jumat 6 November 2026 kemarin.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah terkait, Camat, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak proyek pelebaran jalan, baik secara langsung maupun daring.
Dalam arahannya, Bupati Barito Utara, Shalahuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dan terganggunya aktivitas warga selama proses pembangunan berlangsung.
Namun, ia menjelaskan bahwa pelebaran jalan merupakan salah satu kebutuhan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan konektivitas, serta memperlancar aktivitas masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
"Atas nama pemerintah daerah, kami memohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara," ujar Shalahuddin.
Terkait penetapan besaran ganti rugi, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan hasil penilaian profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar dalam menentukan nilai kompensasi terhadap lahan dan bangunan warga.
Menurutnya, penilaian tersebut dilakukan secara objektif dan independen sehingga pembayaran ganti rugi dapat dilaksanakan berdasarkan hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah daerah berkomitmen agar proses ganti rugi ini berjalan sesuai aturan. Kita ingin semuanya transparan, objektif, dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Karena itu, hasil penilaian KJPP menjadi dasar dalam pelaksanaan pembayaran," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, H Junaidi menyampaikan, bahwa proses penilaian oleh KJPP telah selesai dilaksanakan.
H Junaidi juga menjelaskan bahwa, sosialisasi dan musyawarah hasil penilaian kepada warga terdampak telah dilakukan secara bertahap.
Pada sesi pertama, sebanyak 26 warga menyatakan setuju terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan. Kemudian pada sesi kedua, sebanyak 49 warga telah menyepakati nilai tersebut, sementara satu warga masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Selanjutnya, pada sesi ketiga, pihaknya mengundang 32 warga untuk mengikuti musyawarah, dengan dua orang di antaranya berhalangan hadir.
Junaidi juga memastikan bahwa dana untuk pembayaran ganti rugi telah tersedia dan dapat dicairkan sejak awal November 2026. "Kepada masyarakat yang telah menyetujui besaran nilai ganti rugi, kami menghimbau agar segera melengkapi persyaratan administrasi, seperti sertifikat tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik serta fotokopi KTP, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan," jelasnya, Sabtu 7 November 2026.
Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap penyelesaian ganti rugi lahan dan bangunan warga dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan proyek pelebaran jalan dapat segera mendukung peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. (RAMADHANI/Y)









