BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong kembali sambangi pihak PT Mulya Sawit Agro Lestari (MSAL) usai memberhentikan sementara kegiatan operasional PBS tersebut, Jumat, 6 November 2026.

Bukan untuk marah-marah, namun kali ini Jaya merespon baik adanya kesediaan PT MSAL untuk melaksanakan mediasi dan berkomitmen memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.

"Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan bersedia melakukan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma yang dikelola masyarakat atas nama Koperasi Takaras Handep Hapakat," jelas Jaya, Sabtu, 7 November 2026.

Atas itikad baik dan komitmen tersebut, Bupati Gumas mengapresiasi langkah manajemen PT MSAL. Dalam kesempatan itu, Bupati secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengawasan Berinvestasi kepada pihak manajemen PT MSAL.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, PT MSAL diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas usaha perkebunannya, tetapi tetap berada dalam pengawasan Pemkab Gumas.

Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawalan dan pemantauan hingga perusahaan benar-benar memenuhi seluruh kewajibannya kepada masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah berkomitmen untuk melakukan pemisahan kebun inti dan kebun plasma untuk dikelola masyarakat," ucap Bupati.

Melalui langkah ini, Pemkab Gumas menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas harus memenuhi ketentuan dan kewajibannya, termasuk memperhatikan hak-hak masyarakat.

Kata Jaya, pengawasan akan terus dilakukan agar komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RISKA/H)