BORNEONEWS, Kuala Lumpur - Status tahanan rumah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi polemik setelah Kejaksaan Agung Malaysia menunda pelaksanaannya, meski denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp223,4 miliar telah dibayarkan.
Najib sebelumnya menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang terkait kasus korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ia kemudian memperoleh pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim yang memungkinkan dirinya menjalani sisa hukuman melalui tahanan rumah dengan syarat membayar denda 50 juta ringgit Malaysia.
Setelah dana tersebut berhasil dibayarkan, Najib seharusnya mulai menjalani tahanan rumah pada Jumat, 6 November 2026. Namun, Kejaksaan Agung Malaysia menunda pelaksanaannya dengan alasan titah Raja masih perlu dikaji lebih lanjut.
Keputusan tersebut memicu reaksi dari Istana Negara Malaysia. Dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 7 November 2026, Istana menegaskan titah Raja Malaysia mengenai pengampunan bersyarat Najib untuk menjalani tahanan rumah sudah jelas dan tidak memiliki penafsiran ganda.
Istana juga menegaskan bahwa pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif Yang di-Pertuan Agong. Karena itu, perintah tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pihak Istana bahkan mengingatkan bahwa argumen yang mempertanyakan perintah Raja dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim.
Di tengah polemik tersebut, keluarga Najib turut menyampaikan keberatan atas keputusan Kejaksaan Agung Malaysia.
Anak Najib, Nooryana Najwa, mempertanyakan alasan penundaan pelaksanaan tahanan rumah. Ia menegaskan keluarganya hanya meminta keadilan karena denda sebesar 50 juta ringgit telah dibayarkan sesuai persyaratan pengampunan.
Perselisihan mengenai pelaksanaan titah pengampunan tersebut kini menjadi sorotan di Malaysia, terutama terkait kewenangan Raja dan pelaksanaan keputusan pengampunan bersyarat terhadap mantan kepala pemerintahan itu.
SUMBER: ANTARA









