BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Riyadi Alias Dayat divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Boxgie Agus Santoso.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim, Rabu 8 Desember 2021.
Vonis terdakwa ini dikurang 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan, Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Riau Gang Damang Syawal, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.
Saat digeledah menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,58 gram, 1buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek gas warna hijau yang di akui semua barang tersebut adalah miliknya. (NOPRI/B-11)
Simpan Sabu, Buruh Bangunan Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Beli Sabu untuk Konsumsi, Terdakwa Ini Divonis 4 Tahun Penjara
Pria ini Divonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Sabu
Residivis Pemilik 2,6 Gram Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kurir Sabu Ujung Pandaran Divonis 6 Tahun Penjara
Pemilik dan Kurir Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
Edarkan Sabu, Undul Divonis 5 Tahun Penjara
Komentar (0)
Memuat komentar…







