BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya membentuk tim audit kasus stunting. Tim ini dibentuk sesuai dengan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas yang masuk dalam Rencana Aksi Nasional. Audit kasus stunting mesti menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.
"Kegiatan Audit Kasus Stunting dilaksanakan 2 kali dalam setahun oleh Tim Audit Kasus Stunting yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari dana BOKB," katanya, Rabu 5 Oktober 2022.
Audit Kasus Stunting untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus, sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Dimasukannya audit kasus stunting sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RAN PASTI tentu bukanlah tanpa alasan.
Mengingat kegiatan kedudukan Audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu Calon Pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan baduta atau balita. (HENDRI/B-6)
Pemko Palangka Raya Bentuk Tim Audit Stunting
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Audit Kasus untuk Percepatan Penurunan Stunting
Pemko Palangka Raya Tingkatkan Kompetensi Guru Kuasai Digitalisasi
Pemko Palangka Raya Akan Bangun Gudang Produksi IKM
Pemko Palangka Raya Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Banjir di 3 Kelurahan
Pemko Palangka Raya Buka Seleksi 6 Jabatan Kepala Dinas
Pemko Palangka Raya Peringati Hari Jadi Korpri ke 51
Komentar (0)
Memuat komentar…







