**Borneonews**, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram perempuan, Cut Intan Nabila. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terekam melalui kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di kamar tidur korban.
Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah berkomunikasi dengan pihak Polres Bogor untuk segera mengatasi masalah ini. Dalam sebuah pesan rekaman video yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Bogor, AKBP Rio, untuk bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. "Kami berharap mereka dapat segera 'jemput bola' dan menangkap pelaku kekerasan," kata Habiburokhman.
Legislator ini menegaskan bahwa DPR tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku KDRT. Ia menyebutkan bahwa pelaku harus bertanggung jawab secara pidana atas tindakan kekerasan yang dilakukan. "Silakan nanti prosesnya dijalani dan kita akan terus kawal," lanjutnya, menambahkan bahwa penting bagi aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan bagi korban.
Di sisi lain, Habiburokhman juga menekankan pentingnya memberikan keadilan kepada korban secepat mungkin. Menurutnya, korban KDRT perlu mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari risiko lebih lanjut.
Sebelumnya, insiden penganiayaan ini telah terekam oleh CCTV dan diunggah di akun Instagram Cut Intan Nabila @cut.intannabila. Dalam video yang diunggah pada tanggal 13 Agustus, terlihat dengan jelas suami korban memukuli Intan Nabila dengan sangat brutal di atas tempat tidur. Hal yang menyedihkan adalah bahwa aksi kekerasan tersebut sempat mengenai bayi yang juga berada di tempat tidur.
Setelah video tersebut viral, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap kasus KDRT yang menimpa Intan Nabila. Pihak kepolisian juga membawa korban untuk menjalani visum guna mengetahui dampak dari penganiayaan yang dilakukan oleh suami.
Akhirnya, Polres Bogor menangkap AT, suami dari Cut Intan Nabila, terkait dengan dugaan kasus KDRT. Penangkapan pelaku dilakukan di salah satu hotel yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan sinyal bahwa pihak berwenang tegas dalam menanggapi kasus-kasus KDRT.
ANTARA
Komisi III DPR Kutuk KDRT, Intan Nabila Dapat Perlindungan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi III DPRD Kotim Usulkan Penambahan Anggaran Rp 3,3 Miliar pada APBD Perubahan 2024
Komisi III DPRD Kotim RDP dengan Manajemen RSUD dr Murjani Sampit untuk Peningkatan Layanan
Komunitas Peduli Kotim Sampaikan Empat Keluhan Masyarakat dalam RDP Bersama Komisi III DPRD Kotim dengan RSUD dr Murjani Sampit
Berikut 6 Kesimpulan RDP Komisi III DPRD Kotim dengan Manajemen RSUD dr Murjani Sampit
Ketua Komisi III Minta Pemerintah Pastikan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Finalisasi Pimpinan Komisi DPR RI Dilaksanakan Pekan Depan
Komentar (0)
Memuat komentar…







