**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mereka menemukan indikasi pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini penting untuk memastikan bahwa Rapat Pleno Penetapan calon perseorangan dapat dilangsungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat harus dimaksimalkan dalam proses tersebut. "Kami menyarankan agar ruang partisipasi dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat," ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta.
Dinamika yang muncul selama rapat pleno penetapan calon perseorangan ini berkaitan dengan dugaan pencatutan NIK yang diduga digunakan untuk mendukung pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta. Quin menjelaskan bahwa awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan batas waktu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pencatutan hingga pukul 19.30 WIB. Namun, mengingat pentingnya masalah ini, Bawaslu meminta agar waktu pelaporan diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Kami juga telah menyiapkan pusat *WhatsApp* yang akan beroperasi sampai pukul 23.59 WIB hari ini, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan melaporkan data dengan lebih leluasa, tambahnya. Quin melaporkan bahwa banyak warga yang aktif melaporkan kasus pencatutan NIK, baik melalui saluran *WhatsApp* Bawaslu DKI Jakarta maupun lembaga Bawaslu di tingkat kota dan kabupaten se-Jakarta.
Quin menyampaikan bahwa penundaan penetapan calon perseorangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa tidak mendukung aspirasinya agar suaranya dapat didengar, yang merupakan langkah krusial bagi pelaksanaan demokrasi. "Mari kita semua berpartisipasi dalam proses ini, baik Bawaslu maupun KPU, dan manfaatkan kesempatan pada tanggal 19 ini," katanya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan penundaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, hingga pukul 23.00 WIB. Penundaan ini diambil untuk menunggu laporan dari warga yang merasa NIK-nya dicatut untuk mendukung pencalonan tersebut. "Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengadu melalui posko yang telah disediakan oleh Bawaslu dan KPU," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
Astri menambahkan bahwa penundaan ini diambil setelah Bawaslu DKI Jakarta memberikan masukan terkait permasalahan yang berkembang dan dianggap cukup signifikan.
ANTARA
Bawaslu DKI Minta Warga Laporkan Pencatutan NIK Segera
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Hukum Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 Perangkat Desa ke Bawaslu Kotim
Bawaslu DKI Jakarta Patroli Cegah Pelanggaran Pilkada 2024
Warga Ampah Kota Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Nasional yang Rusak
UNIFIL Laporkan Tank Israel Masuk Secara Paksa ke Lebanon
Dinas Kominfo SP Sulsel Laporkan 422 Blank Spot ke Kemendagri
Temukan Produk Makanan Kadaluwarsa Beredar di Pasaran, Laporkan ke Loka POM Kobar
Komentar (0)
Memuat komentar…







