**Borneonews - Jakarta**, Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Konstitusi mengajukan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mematuhi dua putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh anggota forum, termasuk Sulistyowati, Mahmud, Oman Sumantri, Suhandono, Afriyati, Zulfan S. Bahri, Zulfira, Ahmad Husen, dan Sani Alamsyah, jika putusan MK tidak diindahkan, maka kemungkinan besar Pilkada 2024 akan dianggap ilegal.
Sulistyowati, yang menjabat sebagai Koordinator Forum Advokat Peduli Konstitusi, menyatakan bahwa MK berperan penting sebagai *the guardian of the constitution* atau penjaga konstitusi. Hal ini menegaskan bahwa MK mempunyai hak untuk memberikan tafsir tertinggi terhadap konstitusi yang berlaku.
Dia juga menambahkan bahwa mematuhi dua putusan MK merupakan sebuah tanggung jawab KPU RI terhadap bangsa dan negara, yang sangat penting dalam konteks kehidupan berdemokrasi. Dalam kesempatan tersebut, forum ini menegaskan dukungannya terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang membahas batas usia minimal untuk pencalonan.
Lebih lanjut, forum ini mengekspresikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada, mengingat bahwa hal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan mengabaikan aspirasi masyarakat. Mereka pun menyatakan kesiapan untuk melakukan langkah-langkah hukum jika RUU Pilkada dipaksakan untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memastikan bahwa RUU Pilkada tidak akan disahkan sebelum periode pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024. Ia menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan serta batas usia minimum calon akan berlaku dalam pendaftaran pilkada yang akan datang.
Menurutnya, selama RUU Pilkada belum disahkan sebagai undang-undang, keputusan yang berlaku adalah hasil dari pengawasan judisial yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
ANTARA
Advokat Desak KPU Patuh pada Putusan MK untuk Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Advokat di PA Pangkalan Bun Terima Hibah Ruang Transit
Timnas Indonesia Terima Sanksi dari FIFA, Exco PSSI: Kita Patuh Saja
Flavio Bolsonaro Dilaporkan Menuju AS Usai Kalah dalam Pilpres Brasil
BPJS Kesehatan Imbau Peserta PBI JK Cek Status Kepesertaan, Reaktivasi Bisa Diajukan
KSPI Imbau Aksi 28 Oktober Berlangsung Damai Tanpa Kerusuhan
Seskab: 265 Sekolah Rakyat Berdiri di 131 Kabupaten/Kota
Komentar (0)
Memuat komentar…







