**Borneonews - Makassar**, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dengan nomor skhpn-69633/iX/3100/2024/BNN untuk Suhartina, calon wakil bupati Maros, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Sulawesi Selatan.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh dokter BNN dalam keterangan resmi yang diterima dari Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dengan metode wawancara klinis, di mana tidak ditemukan masalah yang signifikan. Selain itu, Suhartina juga menjalani tes urine menggunakan sistem *rapid test*, yang menunjukkan hasil negatif, dan pemeriksaan fisik yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda penggunaan narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BNN memberikan kesimpulan bahwa tidak terdapat indikasi penggunaan narkoba oleh Suhartina, yang tercantum dalam surat keterangan dari tim kesehatan saat pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah di Maros.
Menanggapi hasil pemeriksaan dari BNN ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari hasil dari tim dokter di RSU Unhas. Dia menegaskan bahwa KPU akan mengacu pada hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BNN.
Hasbullah juga menjelaskan bahwa fase pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah di Sulawesi Selatan telah berakhir pada 2 September 2024. Oleh karena itu, KPU bertekad untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU pusat mengenai status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang telah ditetapkan oleh KPUD Maros terhadap Suhartina.
Sebagai langkah selanjutnya, KPU telah memberikan waktu kepada calon bupati Maros untuk mengajukan pasangan calon baru hingga hari ini pada pukul 23.59 WITA.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BNN Musnahkan Narkoba yang Mengancam 1,1 Juta Jiwa Masyarakat
BNN Ungkap Lima Kebijakan dan Strategi Pemberantasan Narkoba
Tim Pemenangan Harati Nyatakan Ikuti Prosesnya Jika Hasil Pilkada Kotim Dibawa ke Ranah Hukum
Pemkab Sigi Ajak Masyarakat Bersama Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba
KIP Aceh Serahkan Hasil Pemeriksaan KIP Aceh Barat ke KPU RI
BNNP Kalteng Gelar Senam Bersama di Kampung Puntun, Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







