**Borneonews - Jakarta**, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden atau *Wantimpres*. Langkah ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk proses pengesahan menjadi undang-undang yang sah.
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengajukan pertanyaan terkait kelanjutan pembahasan RUU ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh fraksi di Baleg DPR juga mengemukakan pandangannya dengan menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres ke tingkatan lebih lanjut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, yang mewakili pemerintah, ikut menyetujui langkah tersebut.
Abdullah menekankan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap lembaga *Wantimpres*. Ia berharap bahwa proses pembahasan hari ini akan menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat meningkatkan efektivitas dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah dalam penyelenggaraan negara.
Beberapa poin kesepakatan yang telah diambil antara DPR dan pemerintah terkait RUU ini mencakup perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Hal ini sekaligus membatalkan rencana sebelumnya yang mengusulkan perubahan nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Adapun mengenai struktur anggota *Wantimpres RI*, diputuskan agar jumlah anggota ditetapkan berdasarkan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja. Selanjutnya, posisi Ketua *Wantimpres RI* dapat dipegang secara bergantian oleh para anggota yang telah ditunjuk oleh presiden.
Lebih lanjut, lembaga *Wantimpres RI* juga akan dijelaskan dalam undang-undang sebagai lembaga negara. Dalam kesempatan ini, terdapat tambahan syarat untuk menjadi anggota *Wantimpres RI*, di mana individu yang pernah diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih tidak diperkenankan untuk menjadi anggota lembaga tersebut.
ANTARA
DPR dan Pemerintah Setujui Pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi II Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Presiden Setujui Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia
Komisi III DPR Setujui Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK 2024-2025
Pemerintah kembali Ajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas
Pemkab Gunung Mas FGD Pembahasan Perbub Pengelolaan Kemitraan Pemanfaatan Lahan Pertanian
PBB Minta Pembahasan Darurat Pelaksanaan Resolusi DK PBB di Suriah
Komentar (0)
Memuat komentar…







