**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengidentifikasi 744 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS). Penemuan ini diungkapkan setelah pelaksanaan rapat pleno mengenai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, di Serang pada Selasa, temuan tersebut terungkap setelah pleno dengan fokus pada DPSHP di kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024. Dari analisis yang dilakukan, terdapat 744 pemilih TMS dan 317 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar dalam DPS.
Dari total 744 pemilih TMS, pengkategoriannya terbagi menjadi beberapa kelompok. Di antaranya terdapat 572 pemilih yang sudah meninggal dunia, satu pemilih yang berstatus anggota Polri, dan 21 pemilih yang bukan penduduk setempat. Selain itu, terdapat satu pemilih di bawah umur, 128 pemilih yang pindah domisili namun masih tercatat dalam DPS, serta 21 pemilih yang teridentifikasi sebagai pemilih ganda.
Sementara untuk pemilih yang memenuhi syarat, dari total 317 ini, 158 di antaranya adalah individu yang telah berusia 17 tahun namun belum terdaftar dalam DPS. Juga terdapat 156 pemilih pindah domisili yang belum dicantumkan dalam DPS, serta tiga pemilih yang meski belum mencapai usia 17 tahun, namun sudah menikah, tetap belum terdaftar.
Ari menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah menindaklanjuti temuan ini. Keselarasan data pemilih sangat penting dalam tahapan pemilihan, untuk itu langkah-langkah perbaikan menjadi prioritas.
Ia juga mencatat bahwa salah satu penyebab utama dari sejumlah masalah ini adalah kurangnya ketelitian petugas saat melakukan *coklit* (pencocokan dan penelitian) data pemilih. Selain itu, terdapat isu mengenai data ganda dari sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ke KPU.
Kehadiran data pemilih yang telah meninggal dalam DPS disebabkan karena nama-nama tersebut masih terdaftar dalam database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang baru akan dihapus dari database jika telah disertai dengan bukti akta kematian. Hal ini berarti jika pihak keluarga belum mengurus akta kematian, maka nama orang yang telah meninggal tetap tercatat.
Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual, yang mana langkah ini sudah dijalankan. Ari menekankan bahwa potensi perubahan data pemilih masih bisa terjadi hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU pada tanggal 19-21 September 2024.
ANTARA
Bawaslu Serang Temukan 744 Pemilih TMS Dalam DPS Sementara
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Pontianak Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Sigi Temukan Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Sigi Temukan Semua APK Paslon Melanggar Ketentuan
Pj Wali Kota Serang Ajak Pemilih Pemula Tak Golput di Pilkada
Bawaslu Palangka Raya Temukan 189 Pemasangan APK Tidak Sesuai Ketentuan
Bawaslu Bandarlampung Dirikan Posko Aduan untuk Pemilih Aktif
Komentar (0)
Memuat komentar…







