**Borneonews - Serang**, Gaji untuk 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Banten mengalami penundaan. Hal ini disebabkan karena sistem gaji mereka tidak terintegrasi dalam belanja pegawai yang ada pada APBD Perubahan 2024. Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa gaji PPPK ini tergantung pada kegiatan yang diselaraskan dengan postur APBD Perubahan tahun 2024.
Al Muktabar menyatakan, "Jadi gaji ini belum sepenuhnya dianggap sebagai belanja pegawai. Pelaksanaan penggajiannya sangat bergantung pada kemajuan kegiatan yang ada." Kondisi ini menunjukkan bahwa pencairan gaji PPPK tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus mengikuti perkembangan kegiatan yang telah direncanakan.
Gubernur Banten juga memastikan bahwa ia akan mengecek dan menindaklanjuti hak-hak yang belum diterima oleh para pegawai PPPK tersebut. "Saya akan memeriksa dan pastikan hak-hak mereka ada. Mungkin hanya ada pergeseran waktu sehingga terjadi keterlambatan," imbuhnya.
Selain itu, Pemprov Banten saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan proses pengalihan status lebih dari 11.000 pegawai honorer menjadi PPPK. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepastian bagi pegawai tersebut.
Sebelumnya, informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji ribuan guru pegawai ini telah diumumkan melalui surat edaran dengan nomor: 40.3/4345-Dindikbud/2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada tanggal 28 Agustus 2024. Dalam edaran tersebut, dikatakan bahwa hingga tanggal 5 September 2024, total 1.600 pegawai PPPK belum menerima gaji mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Nana Supiana, menjelaskan bahwa anggaran untuk belanja pegawai tahun ini baru tersedia selama enam bulan dalam APBD murni. Oleh karena itu, penggajian untuk para PPPK ini akan dilakukan melalui APBD Perubahan dan diharapkan dapat diselesaikan pada bulan September.
ANTARA
Gaji 1.600 PPPK Banten Tertunda, Tergantung APBD Perubahan 2024
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
APBD Perubahan Ditolak Gubernur, Ketua DPRD Kotim Jelaskan Nasib Gaji dan TPP Pegawai
Dampak Boikot APBD Perubahan 2024 Terhadap ASN dan PPPK di Barito Utara
TPP dan Gaji ASN, PPPK serta Tekon Kotim Dibayarkan Sebelum Tahun Baru
Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Diusulkan Kementerian PANRB
Proses Harmonisasi Perubahan PP Gaji Hakim Sedang Berlangsung
Pemkab Kotim Masih Anggarkan Gaji Tenaga Kontrak dalam APBD 2025
Komentar (0)
Memuat komentar…







