**Borneonews - Padang Panjang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, mengingatkan seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah mendapatkan nomor urut untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU Padang Panjang, Gunawan, menjelaskan bahwa tahapan kampanye untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 September. Ia menekankan pentingnya bagi semua pasangan calon untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan selama periode kampanye tersebut.
Pasangan calon yang telah ditetapkan beserta nomor urut mereka, diizinkan untuk memulai kegiatan kampanye dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu dari 25 September hingga 23 November 2024. Gunawan menegaskan bahwa kampanye tidak diperkenankan dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan.
Sebelum melaksanakan kampanye, pasangan calon diwajibkan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Padang Panjang dan melaporkan surat tersebut kepada KPU Padang Panjang.
Dalam keterangan lebih lanjut, Gunawan menambahkan bahwa tiap pasangan calon hanya diperbolehkan mengadakan satu kali rapat umum. Namun, dari pihak KPU Padang Panjang sendiri, jadwal serta lokasi untuk debat belum ditetapkan sebab KPU masih harus melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon itu sendiri.
KPU Padang Panjang juga merencanakan untuk mengadakan kampanye damai pada tanggal 24 September di lapangan Khatib Sulaiman Bancah Laweh, setelah penetapan nomor urut.
Sebagai bagian dari proses kampanye, pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan daftar tim kampanye mereka kepada KPU, termasuk tim relawan yang mendukung paslon. Gunawan menegaskan pentingnya pendaftaran relawan mengingat regulasi yang ada saat ini mewajibkan mereka untuk terdaftar di KPU.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pasangan calon harus mematuhi seluruh aturan yang ada, termasuk mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pemasangan APK harus dilakukan dengan mematuhi lokasi yang telah ditentukan dan tidak melanggar ketentuan-patut yang dilarang.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka, KPU Padang Panjang telah resmi menetapkan nomor urut untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terlibat dalam pemilihan tahun 2024. Pasangan calon dengan nomor urut 1 adalah Edwin-Albert, nomor urut 2 untuk Nasrul-Eri Dt Majo Endah, dan nomor urut 3 adalah Hendri Arnis-Alex Saputra.
ANTARA
KPU Padang Panjang Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Kampanye
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kotim Ingatkan Pengawas Pemilu Tegakkan Aturan untuk Cegah Pelanggaran
Dimeriahkan J-Rocks, Kampanye Akbar Paslon Erlin-Alberkat Dihadiri Ribuan Warga Kapuas
Paslon Asri Gelar Kampanye Akbar di Palangka Raya, Ribuan Warga Padati Lapangan Sanaman Mantikei
Dimeriahkan NDX AKA, Kampanye Akbar Paslon Wiyatno-Dodo Diserbu Antusias Warga Kapuas
Paslon Kaspinor - Jondi Iskandar Lakukan Kampanye Dialogis
Ribuan Massa Hadiri Kampanye Akbar Paslon Nurhidayah-Suyanto
Komentar (0)
Memuat komentar…







