**Borneonews - Kabupaten Bekasi,** Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, telah melakukan penertiban terhadap ribuan alat peraga sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam tindakan ini, sebanyak 3.583 alat peraga dihapus dari berbagai lokasi di seluruh kecamatan di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan selama dua hari, yaitu pada tanggal 23 dan 24 September 2024. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur dari TNI dan Polri untuk memastikan pelaksanaan berjalan dengan lancar.
Akbar merinci bahwa alat peraga yang ditertibkan terdiri dari 50 unit reklame, 1.411 baliho, 1.603 spanduk, dan 519 umbul-umbul. Penertiban dilaksanakan secara serentak, dengan pembagian tanggung jawab di antara Bawaslu dan Satpol PP untuk wilayah protokol serta jalan utama. Sementara itu, aparat kecamatan dan desa bertanggung jawab atas penertiban di jalan-jalan penghubung dengan dukungan dari pengawas di tingkat wilayah.
Langkah penertiban ini diambil setelah tahapan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, sebelum dimulainya fase kampanye yang resmi dimulai pada hari ini hingga 23 November 2024. Dalam periode kampanye ini, Akbar menyampaikan bahwa tim dari masing-masing pasangan calon dan relawan diizinkan untuk memasang alat peraga kampanye. Ini termasuk informasi mengenai nomor urut, visi, misi, serta ajakan untuk memilih.
Sebagai langkah pencegahan, Akbar menekankan pentingnya bagi seluruh pasangan calon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait regulasi teknis pelaksanaan tahapan kampanye. Ia yakin bahwa tim pasangan calon dan relawan yang terdaftar akan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk Pilkada Serentak 2024 ini.
ANTARA
Bawaslu Bekasi Tertibkan Ribuan Alat Peraga Pilkada 2024
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Sukamara Tertibkan APK Pilkada 2024
Bawaslu Kotim Tertibkan APK Mandiri untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Selama Masa Tenang
Mantan Hakim MK: Alat Bukti Harus Disusun Rapi Hadapi Sengketa Pilkada
Rakor Bawaslu Kapuas dengan Stakeholder Perkuat Langkah Bersama untuk Sukseskan Pilkada 2024
Bawaslu Kotim Berikan Pelatihan untuk Saksi Pemilih Pilkada 2024
Bawaslu Kotim Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







