**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di sektor perbankan pada angka 4,25 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum. Keputusan ini diambil dalam rapat dengan komisioner LPS dan diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah konferensi pers.
Untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum, tingkat bunga penjaminan tetap pada 2,25 persen. Sementara itu, untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan ditetapkan pada 6,75 persen. Penetapan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk *time lag* dan respons terhadap penurunan suku bunga simpanan yang tampak terbatas terkait dengan kebijakan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Sebelumnya, BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin, sehingga kini berada pada angka 6 persen.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa LPS juga mempertimbangkan cakupan atau *coverage* simpanan yang dinilai masih memadai, baik dari segi nominal maupun jumlah rekening. LPS berencana untuk memberi keleluasaan bagi sektor perbankan dalam pengelolaan likuiditas serta penetapan suku bunga.
Purbaya menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan ini berfungsi sebagai batas atas untuk suku bunga simpanan, sehingga simpanan nasabah dapat terjamin. Oleh karena itu, pihaknya mendorong bank-bank untuk bersikap transparan dan terbuka dalam memberikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan kepada nasabah. Bank diharapkan memasang informasi ini di tempat yang mudah diakses oleh nasabah, baik melalui media cetak maupun platform komunikasi digital.
Purbaya juga menekankan perlunya perhatian dari pihak perbankan terhadap tingkat bunga penjaminan simpanan saat mengelola dana nasabah. Dalam operasional sehari-hari, LPS mengingatkan agar bank senantiasa taat terhadap regulasi yang ada untuk menjaga kesehatan tingkat likuiditas.
"Dalam menjalankan operasional, bank diharapkan untuk senantiasa mematuhi pengaturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengikuti ketentuan pengelolaan likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia," jelas Purbaya.
ANTARA
LPS tetap pertahankan tingkat bunga penjaminan di 4,25 persen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kafilah Kapuas Targetkan Pertahankan Capaian di MTQH XXXII Tingkat Provinsi
Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Murung Raya 73 Persen
Pieter Huistra Sesalkan Kartu Merah, PSS Sleman Takluk 1-2 dari Borneo FC
Dewa United Tekuk Satya Wacana 63-44, Perpanjang Tren Kemenangan di IBL All Indonesian 2026
Film Dokumenter Timnas Indonesia The Longest Wait Tayang Mulai 28 Oktober
Polri Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Pidie, Dua Terduga Pengendali Diburu
Komentar (0)
Memuat komentar…






