**Borneonews - Lombok Tengah**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sebelum menjalankan aktivitas kampanye mereka.
Koordinator Divisi Data, Informasi, dan Pelanggaran Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis, menekankan pentingnya STTP sebelum paslon melakukan kampanye. "Kami meminta kepada semua tim pemenangan paslon untuk memastikan STTP sudah diurus sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan agar calon tidak menggunakan fasilitas yang dilarang untuk tujuan kampanye, seperti tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. "Kampanye terbuka atau tatap muka harus dilakukan dengan adanya STTP. Jika hanya hadir di acara seperti maulid Nabi, itu diperbolehkan, tetapi tidak boleh dipergunakan sebagai ajang kampanye," tegasnya.
Sejak dimulainya proses kampanye pada 25 September, pihak Bawaslu mencatat sejumlah pelanggaran. "Sebagian paslon tampak tidak mempersiapkan STTP dari kepolisian sebelum melakukan kampanye," imbuhnya. Indikasi lain yang ditemukan adalah beberapa paslon melakukan kampanye di lokasi yang dilarang, termasuk tempat ibadah. Namun, hingga saat ini, Bawaslu belum melakukan penindakan tegas, hanya memberikan saran untuk menghentikan kegiatan kampanye yang bertentangan dengan regulasi.
Menyikapi momen perayaan maulid Nabi Muhammad SAW, paslon diperbolehkan untuk menghadiri acara tersebut, asalkan tidak melakukan aktivitas kampanye. "Kami tidak bisa melarang seseorang untuk menghadiri maulid, tetapi kegiatan kampanye di tempat ibadah tetap dilarang," jelas Abdul Muis.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pengundian dan menetapkan pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan, menjelaskan bahwa setelah melalui rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut, tiga pasang calon bupati dan wakil bupati telah ditetapkan, yaitu pasangan calon nomor urut (1) Ruslan Turmuzi dan Lalu Normal Suzana, nomor urut (2) Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah, serta nomor urut (3) H Ahmad Puaddi dan Lege Warman. "KPU telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024," tutupnya.
ANTARA
Bawaslu Lombok Tengah Wajibkan Paslon Urus STTP Kampanye Terlebih Dahulu
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Paslon Erlin Hardi - Alberkat Yadi Kampanye Dialogis di Desa Bentuk Jaya dan Batuah
KPU Palangka Raya Serahkan Ribuan Bahan Kampanye untuk Paslon Walikota dan Wakil Walikota
KPU Kalteng Serahkan Bahan Kampanye untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
Paslon Erlin - Alberkat Kampanye Dialogis di Desa Budi Mufakat
Ini Data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Gubernur-Wagub Kalteng
Paslon Erlin Hardi-Alberkat Kampanye Dialogis ke Kecamatan Kapuas Murung
Komentar (0)
Memuat komentar…







