**Borneonews - Banda Aceh**, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menekankan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang dilarang. Keputusan ini diambil untuk menjaga keindahan dan estetika daerah dari pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad AH, mengungkapkan bahwa ada beberapa titik di kabupaten dan kota yang telah ditentukan sebagai lokasi terlarang untuk pemasangan APK. Ia menegaskan pentingnya ketaatan para paslon dalam mengikuti aturan ini.
"Untuk pelanggaran yang terjadi, kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Apabila teguran tersebut diabaikan, langkah selanjutnya adalah pencopotan paksa dari alat peraga kampanye yang dipasang," ujarnya. Ia memberikan contoh konkret mengenai pelanggaran yang terjadi di jalan protokol Kota Lhokseumawe, di mana pihak Panwaslih telah mengirimkan surat kepada paslon yang bersangkutan agar segera menurunkan APK yang dipasang.
Upaya persuasif menjadi pendekatan awal Panwaslih sebelum mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran tersebut. Muhammad AH mengingatkan para paslon untuk mematuhi ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Di samping itu, Muhammad AH juga menyampaikan bahwa para paslon dilarang untuk membawa serta menggunakan lambang, tanda gambar, simbol, bendera, dan atribut lain yang bukan merupakan atribut kampanye resmi pasangan calon. Atribut yang diperbolehkan hanyalah yang berasal dari paslon itu sendiri, termasuk atribut dari partai politik pendukung.
"Kami sangat berharap semua regulasi berkampanye dapat dipatuhi. Khususnya saat memasuki masa tenang, sehingga pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan damai," tambahnya.
Masa kampanye pada Pilkada Provinsi Aceh dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kegiatan ini akan dihelat secara bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, 18 bupati dan wakilnya, serta lima wali kota dan wakil di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
ANTARA
Panwaslih Aceh Ingatkan Paslon Soal Pemasangan APK Terlarang
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Kapuas Tangkap Pemuda Edarkan Obat Terlarang
Barang Terlarang dan Puluhan Handohone Hasil Razia di Lapas Sampit Dimusnahkan
Razia Rutan Palangka Raya Sita Barang Terlarang dari Warga Binaan
KPU Kalteng Imbau Paslon Bersihkan APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024
Jelang Masa Tenang, KPU Kapuas Imbau Tim Paslon Lepas APK
Rutan Palangka Raya Intensifkan Razia, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Komentar (0)
Memuat komentar…







