**Borneonews - Bantul**, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan larangan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 pada baliho milik pemerintah daerah. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BPKPAD Bantul, Trisna Manurung, yang menjelaskan bahwa baliho yang dikelola oleh pemerintah ditujukan untuk menginformasikan program-program yang dilaksanakan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Trisna menuturkan, baliho pemerintah bukanlah sarana untuk kepentingan politik, melainkan merupakan media untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat. "Baliho milik pemerintah berfungsi sebagai media informasi, bukan sebagai wadah untuk kepentingan pilkada," ungkapnya. Oleh karena itu, segala bentuk pemasangan APK untuk kegiatan kampanye telah diatur secara terpisah oleh lembaga penyelenggara pemilu, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu setempat, bersama dengan pemerintah.
Lebih lanjut, Trisna menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, jika terdapat APK atau bahan sosialisasi dari peserta pilkada yang dipasang di baliho pemerintah, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Penggunaan fasilitas pemerintah daerah untuk APK tidak diperbolehkan. Jika kami mendapati adanya pelanggaran, pasti kami akan menurunkannya karena hal ini sudah diatur oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Trisna juga menambahkan bahwa jumlah baliho milik pemerintah yang terpasang di sepanjang jalan raya di Bantul mencapai hampir 100 lokasi. Baliho-baliho tersebut dikelola oleh berbagai OPD atau instansi pemerintah. Ia menyebutkan bahwa BPKPAD sendiri memiliki sekitar 20 titik, sementara OPD lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan juga memiliki baliho, meskipun totalnya tidak sampai ratusan dan biasanya berukuran besar.
ANTARA
Bantul Larang Pemasangan APK di Baliho Pemerintah Daerah
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Daerah Perlu Maksimalkan Penerapan SPM
Dokter Kotim Inginkan IDI Lebih Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Antrean Panjang SPBU di Kobar, Wakil Ketua DPRD Desak Pemerintah Daerah Cari Solusi
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Tanjung Puting, Polisi Intensifkan Pemadaman dan Utamakan Penyelamatan Satwa
Pieter Huistra Sesalkan Kartu Merah, PSS Sleman Takluk 1-2 dari Borneo FC
Dewa United Tekuk Satya Wacana 63-44, Perpanjang Tren Kemenangan di IBL All Indonesian 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…






